Dalam rangka meningkatkan tata kelola sumber daya manusia dan memastikan pelaksanaan kerja lembur berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 933/SE/071088/X/2025 tentang Ketentuan Lembur Pegawai.
Surat edaran ini mengatur hal-hal terkait:
- Persyaratan pengajuan lembur,
- Mekanisme penerbitan Surat Tugas,
- Kewenangan Rektor dan Wakil Rektor dalam menyetujui kegiatan lembur,
- Ketentuan durasi lembur di hari kerja dan luar hari kerja,
- Pelaporan hasil lembur beserta dokumentasi,
- Serta mekanisme pembayaran uang lembur.
Seluruh pegawai UNUGIRI diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran pelaksanaan tugas dan akuntabilitas administrasi kepegawaian.
Silakan unduh dokumen resmi Surat Edaran melalui tautan di bawah ini:
